
Pendahuluan
Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau biasa disingkat SNMPTN adalah salah
satu bentuk jalur seleksi penerimaan mahasiswa untuk memasuki perguruan tinggi
negeri yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, selain seleksi mandiri
(melalui Ujian Mandiri) serta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SBMPTN). SNMPTN diselenggarakan pertama kali oleh Ditjen Dikti tahun 2008 atas
jawaban terhadap kisruh yang terjadi di forum rektor PTN se-Indonesia terkait
penyelenggaraan SPMB oleh Perhimpunan SPMB Nusantara, yang dianggap tidak
sesuai dengan pola keuangan PTN non-BHMN
Pada
awalnya, SNMPTN terdiri dari dua jalur yaitu SNMPTN undangan (seperti PMDK)
melalui nilai rapot dan SNMPTN tulis melalui ujian tulis. Pada tahun 2013,
SNMPTN tulis diubah nama menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SBMPTN) dan SNMPTN Undangan kemudian berganti nama menjadi SNMPTN (tidak pakai
undangan) dengan kriteria seleksi penerimaan berdasarkan nilai rapot, nilai
Ujian Nasional, dan prestasi akademis lainnya.
Jadi, kesimpulannya bahwa SNMPTN merupakan pola seleksi nasional
penerimaan mahasiswa baru program sarjana berdasarkan hasil penelusuran
prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan portofolio akademik.
Sistem
penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan
melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain. Sistem yang diterapkan pada
tahun 2014 sama dengan yang tahun 2013. Sedangkan tahun 2012 ada perbedaan. Sistem
seleksi secara nasional dilakukan oleh seluruh PTN yang diikuti oleh peserta
dari se luruh Indonesia dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) merupakan istilah untuk jalur
tes tertulis, sedangkan yang tanpa tes tertulis disebut Jalur Undangan. Tahun
2013 dan 2014 SNMPTN merupakan istilah untuk Jalur Undangan tanpa tes tertulis.
Seleksi SNMPTN berdasarkan prestasi akademik siswa, yaitu rapor, nilai ujian
nasional, dan prestasi lain. Ada delapan variabel penghitungan, termasuk
persentase kakak kelas yang diterima PTN, juga IPK-nya. Minimal 50 persen dari
kuota setiap program studi atau perguruan tinggi negeri.
Istilah
lain adalah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Karena
SNMPTN yang berlaku tahun 2011 dan 2012 sebagai test tertulis sudah diganti menjadi
Jalur Undangan maka istilah SBMPTN merupakan istilah untuk Jalur Ujian Tertulis
dengan ketentuan jumlah kursi yang disediakan minimal adalah 30 persen dari
kuota setiap program studi di suatu Perguruan Tinggi Negeri. Jalur mandiri
diserahkan sepenuhnya ke setiap PTN. Minimal 20 persen dari kuota. Istilah dan
ketentuan untuk jalur mandiri ini berbeda di setiap PTN. Pada SNMPTN tahun 2012,
kelompok program studi pilihan calon mahasiswa ada dua, yaitu IPA dan IPS,
sedangkan pada SBMPTN namanya berubah menjadi Saintek (Sain dan Teknologi) dan
Soshum (Sosial dan Humaniora). Sehingga nama kelompok ujian untuk peserta pun
berubah, dari IPA/IPS/IPC menjadi Saintek/Soshum/Campuran. Semua kelompok ujian
di SBMPTN memperbolehkan calon mahasiswa memilih tiga program studi, sedangkan
SNMPTN 2012 hanya boleh memilih dua program studi untuk kelompok ujian IPA dan
IPS. Pilihan tiga program studi hanya diperbolehkan untuk peserta dengan
kelompok ujian IPC.
SNMPTN
pada tahun 2015 ini diikuti seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah
ditetapkan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI),
dalam suatu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. Biaya
pelaksanaan SNMPTN ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut
biaya seleksi. Peserta SNMPTN dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan
mempunyai prestasi akademik tinggi yang diterima di PTN berpeluang mendapatkan bantuan
biaya pendidikan selama masa studi melalui program Bidikmisi.
Sinkronisasi Kebijakan
Permasalahan
baru dapat muncul apabila pemerintah tidak melakukan sinkronisasi kebijakan
penilaian pendidikan tingkat SMA/SMK/MA ke Perguruan Tinggi dan tidak pula melakukan
pengembangan kapasitas di berbagai level, seperti pengembangan dan pelatihan
untuk para pendidik dalam rangka proses dan evaluasi penilaian. Beberapa hal
bisa menjadi pertimbangan untuk mengatasi persoalan ini.
Pertama,
kebijakan seleksi masuk ke perguruan tinggi dengan sistem yang berlaku sampai
2014 sudah saatnya untuk diubah, yaitu melalui jalur undangan (SNMPTN), Ujian
Bersama, dan Mandiri. SNMPTN melalui jalur undangan yang memiliki porsi 50
persen dari total kuota mahasiswa tetap akan membuat sekolah berlomba-lomba
menginflasi nilai siswa. Akibatnya, PT akan menerima mahasiswa dengan kualitas
yang diragukan. PTN harus realistik dalam menerima calon mahasiswa baru yang
juga disesuaikan dengan minat dan bakat siswa.
Hasilnya,
kemudian terbit Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
2 Tahun 2015[1] tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, pola
penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan
melalui: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); Seleksi
Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN); dan Penerimaan mahasiswa baru
secara mandiri. SNMPTN dilakukan oleh masing-masing PTN menggunakan sistem
nasional terpadu berdasarkan hasil penelusuran prestasi sekolah dan prestasi
akademik siswa baik dalam bentuk rapor maupun portofolio akademik yang lain. Ditentukan
bahwa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2015 dilakukan melalui tiga
jalur, yaitu: 1) Jalur SNMPTN dengan kuota minimum 50% dari daya tampung; 2)
Jalur SBMPTN dengan kuota minimum 30% dari daya tampung; dan 3) Jalur Mandiri
yang diadakan masing-masing PTN dengan kuota maksimum 20% dari daya tampung.
Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015 yang mengedepankan pertimbangan
nilai raport dan akreditasi sekolah sebagai penentu kelulusan calon mahasiswa
baru di PTN sudah sangat tepat. Apalagi, Ujian Nasional (UN) dianggap tidak
mencerminkan proses belajar siswa. Kebijakan SNMPTN tetap dikembalikan pada
lembaga pendidikan tinggi dan telah dikelola melalui sebuah konsorsium tes yang
independen. Sistem ini lebih mampu menjaring mahasiswa berkualitas secara
objektif. Dengan cara ini, PT dapat mempertahankan dan meningkatkan
kualitasnya.
Panitia
SNMPTN tidak lagi menjadikan UN sebagai syarat penentu kelulusan siswa masuk
PTN. Tidak dimasukkannya hasil UN
sebagai syarat penentu kelulusan siswa dalam SNMPTN terjadi bukan karena
ketidakmauan PTN. Namun, lebih sebagai apresiasi PTN terhadap proses belajar
siswa di sekolah yang dilihat dari nilai raport serta kualitas suatu sekolah.
Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/sederajat dalam SNMPTN ditentukan
oleh Panitia SNMPTN dan masing-masing PTN. PTN mempunyai otoritas akademik
sesuai dengan kultur dan karakteristik sesuai visi dan misinya sehingga dalam
menentukan berbagai sifat yang ada pada calon mahasiswa, itu menjadi kewenangan
masing-masing PTN.
Kedua,
pemerintah memiliki tanggung jawab mengembangkan kompetensi guru dan
meningkatkan kualitas sekolah sebagai locus
educationis utama peningkatan kualitas pendidikan. Tugas guru adalah
meningkatkan kapasitas profesionalnya sebagai pendidik dan penilai. Tugas
pemerintah adalah memfasilitasi pengembangan kompetensi profesional guru dan
peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan agar
semakin bermutu. Tentu saja kompetensi yang lain tidak boleh dikesampingkan
begitu saja.
Ketiga,
pemerintah perlu memberikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam rangka
pengembangan penilaian pendidikan sebagai bagian dari proses belajar itu
sendiri. Pengayaan dengan berbagai macam metode evaluasi dan penilaian sangat
diperlukan. Tantangan peningkatan kualitas pendidikan ke depan tidaklah ringan.
Namun, harapan besar perbaikan telah bersemi. Persoalan ke depan pasca
kebijakan UN sudah dapat diprediksi. Pemerintah perlu menanggapinya secara
aktif dan efektif (Doni Koesoema A., 2015)[2].
Pola
seleksi secara garis besar tetap dibedakan atas Seleksi Nasional Mahasiswa
(SNMPTN) dan Seleksi Mandiri. Kemudian
seleksi mandiri terdiri dari seleksi mandiri bersama (SBMPTN) dan seleksi
mandiri PTN. Siswa calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi
SNMPTN 2015 hingga 15 Maret. Setiap pendaftar dapat memilih hingga maksimal dua
perguruan tinggi negeri (PTN). Jika memilih dua PTN, maka salah satu PTN yang
dipilih harus berasal dari provinsi yang sama dengan SMA sebelumnya sedangkan
PTN kedua boleh berada di provinsi berbeda.
Prodi
yang bisa dipilih maksimal tiga dan urutannya menunjukkan prioritas pilhan. Eko
Marpanaji (2015)[3] selaku
anggota Pokja Sekretariat SNMPTN menjelaskan bahwa kebijakan yang mengatur
pemilihan salah satu PTN harus berlokasi sama dengan SMA asal bertujuan untuk
menghindari penumpukan sekaligus kekosongan pendaftar di PTN tertentu.
Nantinya,
seleksi dilakukan berdasarkan kualitas siswa secara akademik dengan menggunakan
nilai rapor dan prestasi akademik lainnya, seperti misalnya memperhitungkan
rekam jejak kinerja sekolah. Langkah ini diambil karena saat ini pihak PTN
belum bisa memastikan sejauh mana kevalidan nilai Ujian Nasional jika dijadikan
syarat masuk PTN.
Seleksi
berlangsung pada 16 Maret hingga 8 Mei 2015. Hasil seleksi diumumkan pada 9 Mei
mendatang. Peserta yang lulus bisa langsung melakukan verifikasi dan
pendaftaran di masing-masing PTN pada 9 Juni 2015. 64 PTN akan menampung sekira
137 ribu mahasiswa baru melalui SNMPTN. PTN juga menerima mahasiswa yang
mendaftar program beasiswa Bidikmisi.
Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) 2015 yang telah digulirkan
pendaftarannya menyimpan beberapa fakta unik di dalamnya. Fakta-fakta unik
seputar SNMPTN sebagai berikut. Pertama, jumlah kuota SNMPTN 2015 bertambah. Kuota
pada SNMPTN 2014 berjumlah sekitar 130 ribu yang tersebar di 63 PTN. Tahun ini,
pemerintah memperluas kuota SNMPTN hingga 152 ribu yang terdiri dari 124.450
mahasiswa reguler dan 27.225 untuk mahasiswa Bidikmisi. SNMPTN juga menerima
mahasiswa dari daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Kedua,
jalur mandiri dihapuskan. Beberapa PTN menghapus jalur Mandiri yang pada
tahun-tahun sebelumnya digunakan untuk proses seleksi mahasiswa baru, selain
dari SNMPTN dan SBMPTN. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Pendidikan
Nasional yang menetapkan bahwa penjaringan mahasiswa baru dilakukan dari SNMPTN
dan SBMPTN. Namun beberapa PTN, seperti UNS masih memberlakukan seleksi jalur
mandiri. Sedangkan untuk PTN yang menghapuskan jalur mandiri antara lain, UGM,
Unnes, Undip, dan ITB.
Ketiga,
pendaftaran gratis. Pendaftaran SNMPTN 2015 berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya. Jika tahun lalu, peserta reguler harus membayar uang pendaftaran
sebesar Rp 175.000. Sedangkan untuk SNMPTN tahun ini, uang pendaftaran gratis.
Keempat,
nilai Ujian Nasional yang diharapkan menjadi salah satu indikator untuk
menunjang prestasi peserta SNMPTN untuk diterima di PTN belum berpengaruh
banyak. Hal ini karena beberapa PTN masih mempertanyakan kredibilitas UN
sendiri. Namun nilai mata pelajaran yang masuk UN tetap menjadi salah satu poin
yang menjadi pertimbangan peserta seleksi masuk PTN untuk meraih satu kursi jalur
SNMPTN.
Selain
itu, Menristek dan Pendidikan Tinggi RI menyampaikan beberapa hal. Pertama,
meminta Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) dapat melakukan
penyesuaian dengan bijaksana dan cepat berbagai aturan pelaksanaan akibat terjadinya perubahan peraturan dan lembaga
kementerian.
Kedua,
meminta perhatian Panitia SNMPTN terhadap
disabilitas dan calon mahasiswa
yang berasal dari daerah 3T. Ketiga,
evaluasi masuk perguruan tinggi perlu memberi perhatian terhadap
perguruan tinggi baru.
Penerimaan
mahasiswa baru pun harus memenuhi prinsip adil, akuntabel, transparan, dan
tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap
memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah pendidikan menengah
menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan
berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik.
Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya
tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui
SNMPTN.
Dalam
kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi
peran dalam proses seleksi SNMPTN dengan asumsi bahwa sekolah sebagai satuan
pendidikan dan guru sebagai pendidik selalu menjunjung tinggi kehormatan dan
kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan berkarakter. Dengan demikian,
sekolah berkewajiban mengisi PDSS dengan lengkap dan benar, serta mendorong dan
mendukung siswa dalam proses pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan secara online pertama kali oleh Pihak Sekolah melalui situs resmi
panitia. Proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan verifikasi nilai dan
pendaftaran ke Perguruan Tinggi oleh siswa. Mekanisme seleksi pada SNMPTN
didasarkan pada prestasi akademik siswa selama mengikuti pembelajaran di
SMA/MA/SMK/MAK. Beberapa parameter lain yang menjadi acuan, di antaranya adalah
akreditasi sekolah, peringkat sekolah, prestasi lain siswa, rasio antara jumlah
pendaftar dan yang diterima dari peserta SNMPTN sebelumnya, rerata IPK di PTN
masing-masing dari alumni asal sekolah pendaftar serta data pendukung lainnya.
Hasil
ujian nasional (UN) tingkat SMA/SMK/MA tetap menjadi salah satu pertimbangan
dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Keputusan ini
tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015, tertanggal 17 Februari 2015.[4]
Hasil
ujian nasional tahun 2015 akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk
tiga pemanfaatan. Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi
masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan kepada satuan pendidikan
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dengan pergeseran pemanfaatan hasil
ujian nasional, tidak lagi menjadi ujian berisiko tinggi. UN harus memiliki
orientasi positif dan menjadi insentif.[5]
Dalam laporan hasil UN yang akan diterima siswa ada beberapa komponen yang bisa
dibaca. Jika selama ini yang tertera di hasil UN siswa hanya angka dan mata
pelajaran maka di SKHUN tahun ini siswa tidak hanya dapat melihat nilainya tapi
juga rerata sekolah, rerata nasional, dan deskripsi nilai. Komponen yang
dimaksud adalah penjabaran setiap mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Siswa
dapat melihat dimana kekuatan dan kelemahannya dalam mata pelajaran. Dengan
mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa pada mata pelajaran yang diujikan, juga
dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan tempat siswa melanjutkan
pendidikannya.
Menurut
pandangan Ainun (2015)[6]
Melalui skema baru UN yang berjalan mulai tahun ini, proses pembelajaran dan
penilaian pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik. Ini diharapkan bisa
meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih baik. Selain itu, dapat memotivasi sekolah agar memberikan layanan
pendidikan yang lebih baik pula dan mencapai standar kompetensi lulusan yang
diinginkan.
Pada
penyelenggaraan SNMPTN 2015 diharapkan semua pihak, baik sekolah maupun siswa
untuk tidak melakukan kecurangan dan ingin menanamkan nilai-nilai kejujuran.
Penerapan secara tegas bagi calon mahasiswa dan/atau sekolah yang melakukan
kecurangan dengan sanksi bahwa sekolah yang melakukan kecurangan tidak diikutsertakan
dalam SNMPTN tahun berikutnya; dan siswa yang melakukan kecurangan dibatalkan
status kelulusan SNMPTN-nya.
Untuk
itu, jangan sia-siakan kelulusan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN). Jika diterima dan disia-siakan sama saja dengan menghalangi
kesempatan siswa lain yang ingin berkuliah di PTN itu. Tindakan ini akan
berimbas pada penilaian PTN terhadap sekolah. Banyak siswa yang lulus SNMPTN
justru mengundurkan diri. Keputusan mundur tersebut akan mempengaruhi penilaian
PTN terhadap sekolah siswa yang bersangkutan. Banyaknya siswa yang lulus SNMPTN
tahun lalu, tetapi tidak jadi kuliah di PTN tersebut menjadi pertimbangan panitia lokal SNMPTN dalam seleksi tanpa tes.
Jadi, bukan hanya rekam jejak di bidang akademis seperti akreditasi, prestasi
sekolah, dan siswanya saja. PTN memiliki
rekam jejak semua sekolah pendaftar dan menandai sekolah-sekolah khusus karena
banyak siswanya mengundurkan diri dari kelulusan SNMPTN.
Sekolah
dan guru didorong agar mengedepankan spirit kejujuran dalam proses seleksi
masuk PTN tanpa tes ini. Seperti saat input data di Pangkalan Data Siswa dan
Sekolah (PDSS), sekolah harus jujur, termasuk saat mengisi raport bagi
siswanya. Syaratnya guru harus jujur dalam memberikan penilaian terhadap siswa.
Selain itu, untuk proses seleksi di PT juga perlu ada tambahan persyaratan,
semisal tes wawancara secara lisan, minat, bakat dan motivasi siswa mendaftar
studi di PT bersangkutan.
Sosialisasi Kebijakan
Panitia
seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) terus memaksimalkan
sosialisasi dan memperkuat aksesibilitas bagi peserta. Langkah ini diharapkan
bisa menarik lebih banyak pendaftar pada tahun ini. Kebijakan SNMPTN 2015 tidak
berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. SNMPTN diselenggarakan dengan biaya
sepenuhnya dari pemerintah untuk memberi kesempatan kepada siswa SMA sederajat
termasuk Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri untuk masuk ke PTN.
Ketua
Panitia SNMPTN 2015 Rochmat Wahab (dalam Zubaidah, 2015)[7]
mengatakan, SNMPTN adalah jalur masuk PTN yang menyeleksi prestasi terbaik
siswa-siswi lulusan pendidikan menengah. Seleksi ini pun tanpa ada pungutan
biaya atau sehingga panitia menyadari sosialisasi harus lebih digencarkan.
Terlebih banyak juga siswa SMK yang tidak mengetahui bahwa mereka pun mempunyai
kesempatan untuk ikut SNMPTN. Kami harap sosialisasi ini bisa tersebar luas
karena akan ironis jika ada siswa yang tidak bisa mengakses SNMPTN. Lebih
lanjut, Rektor UNY ini menjelaskan, sebelumnya panitia mengundang semua wakil
rektor akademik, humas dan IT dari 63 PTN untuk bergerak melakukan sosialisasi
di wilayah masing-masing. Namun, apa yang dilakukan mereka tidak akan sempurna
sebelum menjalin kerja sama dengan pihak lain agar bisa menjangkau peserta
SNMPTN dari seluruh wilayah. Rochmat menjelaskan, sosialisasi ini bisa
dimasifkan karena panitia menargetkan 850.000 siswa mengikuti seleksi nasional
ini.
Dia
menjamin, SNMPTN memberikan kesempatan bagi seluruh siswa berprestasi untuk
ikut seleksi. Rencananya pengumuman SNMPTN dilakukan pada 9 Mei maka siswa yang
dinyatakan lulus SNMPTN tidak akan dilihat lagi hasil UN-nya. Pasalnya,
Kemendikbud juga akan mengumumkan hasil UN pada 18 Mei. Perbedaan waktu inilah
yang menurut dia sulit bagi panitia SNMPTN memasukkan UN sebagai syarat
seleksi. Namun, jika Kemendikbud, dalam hal ini Balitbang dan Puspendik
Kemendikbud, siap menyerahkan data UN sebelum tanggal 8 Mei, bisa saja UN
menjadi salah satu syarat seleksi. Kepala Sekolah SMA Labschool Kebayoran Ulya
Lathifah (2015)[8]
mengatakan, guru sangat mendukung semua siswa untuk masuk kampus negeri idaman
melalui SNMPTN. Menurut dia, sekolah sangat proaktif memasukkan data siswanya
di PDSS sebagai prosedur awal pendaftaran SNMPTN. Sekitar 24% siswa diterima di
SNMPTN. Selain itu, sekolah juga mengundang alumni tentang bagaimana belajar di
PTN. Peranan alumni bermanfaat memberikan pengetahuan kepada siswa agar memilih
program studi dan kampus mana yang sesuai bakat siswa.
Ketua
Yayasan Mitra Netra Bambang Basuki menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan,
penyelenggara pendidikan tinggi bertugas memperluas akses dan kesempatan bagi
penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan tinggi. Tantangan penyandang
disabilitas untuk masuk SNMPTN, Bambang (2015)[9]
menambahkan, tidak dapat mencapai prestasi akademik akibat kurangnya pemenuhan
kebutuhan khusus, antara lain keterbatasan strategi pembelajaran yang tidak
sesuai, media belajar yang aksesibel dan sistem evaluasi yang disesuaikan dengan
kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Tidak
banyak kebijakan yang berubah dibandingkan pelaksanaan SNMPTN 2015 tahun lalu.
Yang pasti sekolah yang akan mengisi PDSS harus memiliki NPSN (Nomor Pokok
Sekolah Nasional). NPSN wajib dimiliki oleh masing-masing sekolah yang akan
mendaftarkan siswanya ke SNMPTN 2015. Jika NPSN ada yang bermasalah atau tidak
sesuai maka pihak sekolah bisa langsung menghubungi call center. Dalam proses
pendaftaran SNMPTN 2015 ini, prestasi akademik siswa masih menjadi pertimbangan
utama dalam seleksi ini sehingga sekolah dapat mengisikan data siswanya yang
berprestasi sebagai dasar kriteria penilaian SNMPTN 2015. Adapun kriteria
penilaian SNMPTN 2015 sebagai berikut.
1.
Nilai Rapor
Pada
umumnya, nilai rapor mata pelajaran yang masuk dalam Ujian Nasional (UN) yang
menjadi acuan penerimaan. Untuk perbandingan dua siswa, maka secara umum akan
dilihat nilai total rapor mereka.
2.
Nilai per Mata Pelajaran
Misalnya
A dan B mengambil jurusan Kimia pada suatu universitas yang sama. Secara
peringkat, A kalah, namun memiliki nilai Kimia lebih baik dari B. Dalam kasus
seperti ini maka A tetap masih bisa bersaing dengan B.
3.
Konsistensi
Konsisten
yang dimaksudkan di sini ialah siswa tidak pernah keluar dari ranking 50 persen
di kelasnya selama semester satu hingga lima.
4.
Prestasi di Luar Kelas
Siswa
dapat melampirkan maksimal tiga prestasi terbaiknya. Piagam atau sertifikat
bukti prestasi tersebut harus dipindai (scan), lalu diunggah saat pendaftaran
daring (online).
5.
Akreditasi
Prestasi
sekolah di ajang-ajang kompetisi atau peringkat akreditasi sekolah juga menjadi
pertimbangan pihak universitas dalam memilih siswa.
6.
Prioritas Pemilihan Jurusan
Penentuan
prioritas juga akan mempengaruhi peluang atau kesempatan siswa diterima atau tidak
di jurusan tertentu yang telah ditentukan melalui tingkat prioritas.
7.
Jumlah Alumni di PTN Tempat Mendaftar
Jumlah
alumni SMA/SMK/MA yang kuliah di PTN tempat siswa akan mendaftar juga menjadi
pertimbangan dalam jalur SNMPTN. Semakin banyak alumni yang ada di PTN tersebut
maka makin bagus penilaian universitas itu terhadap sekolah tersebut.
8.
Faktor Pengembangan SDM Daerah
Beberapa
PTN memberi jatah kepada daerah-daerah tertentu yang kekurangan SDM. Terutama
jurusan-jurusan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, seperti dokter dan
guru. Hal ini dimaksudkan agar setelah lulus para mahasiswa tersebut diharapkan
dapat kembali ke daerahnya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kesehatan,
dan pendidikan di daerah asal.
9.
Aturan Khusus Tiap PTN
Aturan
yang berlaku di tiap kampus tujuan juga perlu diperhatikan, terutama terkait
dengan surat pernyataan kesediaan membayar.
Referensi
Aline
Rogeleonick, “Tiga Bentuk Pemanfaatan Hasil UN”, paparan Mendikbud dalam rapat
kerja (raker) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR
RI, Selasa (27/01/2015).
Anbarini,
Ratih, "Hasil UN Tetap Jadi Salah Satu Pertimbangan dalam SNMPTN",
02/26/2015, online, http://www.kemdiknas.go.id/
Doni
Koesoema A., 2015, “Harapan Baru Ujian Nasional”, KOMPAS, 28 JANUARY 2015
Neneng
zubaidah, Panitia SNMPTN Janji Lebih Transparan, Koran SINDO, Selasa, 10 Februari 2015 −
10:03 WIB
Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015
Surat
Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor
8/M/KB/II/2015, tertanggal 17 Februari 2015
tiq
dan Hdy, 2015, Tiga PTN Sosialisasi SNMPTN 2015 ke Sekolah, online,
http://jogja.tribunnews.com, Selasa, 27 Januari 2015 19:20 WIB
[1] Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015
[2] Doni Koesoema A., 2015, “Harapan Baru
Ujian Nasional”, KOMPAS, 28 JANUARY 2015
[3] tiq dan
Hdy, 2015, Tiga PTN Sosialisasi SNMPTN 2015 ke Sekolah, online,
http://jogja.tribunnews.com, Selasa, 27 Januari 2015 19:20 WIB
[4] Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015, tertanggal
17 Februari 2015
[5] Aline Rogeleonick, “Tiga Bentuk
Pemanfaatan Hasil UN”, paparan Mendikbud dalam rapat kerja (raker) Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung
Nusantara I DPR RI, Selasa (27/01/2015).
[6] Anbarini, Ratih, "Hasil UN Tetap
Jadi Salah Satu Pertimbangan dalam SNMPTN", 02/26/2015, online,
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/3860
[7] Neneng
zubaidah, Panitia SNMPTN Janji Lebih Transparan, Koran SINDO, Selasa, 10 Februari 2015 −
10:03 WIB
[8] Ibid.
[9] Ibid.
If you're trying to lose weight then you have to get on this brand new custom keto plan.
BalasHapusTo create this keto diet service, licenced nutritionists, personal trainers, and cooks joined together to develop keto meal plans that are useful, painless, money-efficient, and delicious.
Since their first launch in January 2019, 100's of individuals have already completely transformed their figure and well-being with the benefits a good keto plan can provide.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover eight scientifically-proven ones offered by the keto plan.