SNMPTN 2015: ANTARA SINKRONISASI DAN SOSIALISASI KEBIJAKAN


Pendahuluan
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau biasa disingkat SNMPTN adalah salah satu bentuk jalur seleksi penerimaan mahasiswa untuk memasuki perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, selain seleksi mandiri (melalui Ujian Mandiri) serta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). SNMPTN diselenggarakan pertama kali oleh Ditjen Dikti tahun 2008 atas jawaban terhadap kisruh yang terjadi di forum rektor PTN se-Indonesia terkait penyelenggaraan SPMB oleh Perhimpunan SPMB Nusantara, yang dianggap tidak sesuai dengan pola keuangan PTN non-BHMN
Pada awalnya, SNMPTN terdiri dari dua jalur yaitu SNMPTN undangan (seperti PMDK) melalui nilai rapot dan SNMPTN tulis melalui ujian tulis. Pada tahun 2013, SNMPTN tulis diubah nama menjadi Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan SNMPTN Undangan kemudian berganti nama menjadi SNMPTN (tidak pakai undangan) dengan kriteria seleksi penerimaan berdasarkan nilai rapot, nilai Ujian Nasional, dan prestasi akademis lainnya.  Jadi, kesimpulannya bahwa SNMPTN merupakan pola seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru program sarjana berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan portofolio akademik.
Sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain. Sistem yang diterapkan pada tahun 2014 sama dengan yang tahun 2013. Sedangkan tahun 2012 ada perbedaan. Sistem seleksi secara nasional dilakukan oleh seluruh PTN yang diikuti oleh peserta dari se luruh Indonesia dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) merupakan istilah untuk jalur tes tertulis, sedangkan yang tanpa tes tertulis disebut Jalur Undangan. Tahun 2013 dan 2014 SNMPTN merupakan istilah untuk Jalur Undangan tanpa tes tertulis. Seleksi SNMPTN berdasarkan prestasi akademik siswa, yaitu rapor, nilai ujian nasional, dan prestasi lain. Ada delapan variabel penghitungan, termasuk persentase kakak kelas yang diterima PTN, juga IPK-nya. Minimal 50 persen dari kuota setiap program studi atau perguruan tinggi negeri.
Istilah lain adalah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Karena SNMPTN yang berlaku tahun 2011 dan 2012 sebagai test tertulis sudah diganti menjadi Jalur Undangan maka istilah SBMPTN merupakan istilah untuk Jalur Ujian Tertulis dengan ketentuan jumlah kursi yang disediakan minimal adalah 30 persen dari kuota setiap program studi di suatu Perguruan Tinggi Negeri. Jalur mandiri diserahkan sepenuhnya ke setiap PTN. Minimal 20 persen dari kuota. Istilah dan ketentuan untuk jalur mandiri ini berbeda di setiap PTN. Pada SNMPTN tahun 2012, kelompok program studi pilihan calon mahasiswa ada dua, yaitu IPA dan IPS, sedangkan pada SBMPTN namanya berubah menjadi Saintek (Sain dan Teknologi) dan Soshum (Sosial dan Humaniora). Sehingga nama kelompok ujian untuk peserta pun berubah, dari IPA/IPS/IPC menjadi Saintek/Soshum/Campuran. Semua kelompok ujian di SBMPTN memperbolehkan calon mahasiswa memilih tiga program studi, sedangkan SNMPTN 2012 hanya boleh memilih dua program studi untuk kelompok ujian IPA dan IPS. Pilihan tiga program studi hanya diperbolehkan untuk peserta dengan kelompok ujian IPC.
SNMPTN pada tahun 2015 ini diikuti seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah ditetapkan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), dalam suatu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. Biaya pelaksanaan SNMPTN ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya seleksi. Peserta SNMPTN dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi yang diterima di PTN berpeluang mendapatkan bantuan biaya pendidikan selama masa studi melalui program Bidikmisi.

Sinkronisasi Kebijakan
Permasalahan baru dapat muncul apabila pemerintah tidak melakukan sinkronisasi kebijakan penilaian pendidikan tingkat SMA/SMK/MA ke Perguruan Tinggi dan tidak pula melakukan pengembangan kapasitas di berbagai level, seperti pengembangan dan pelatihan untuk para pendidik dalam rangka proses dan evaluasi penilaian. Beberapa hal bisa menjadi pertimbangan untuk mengatasi persoalan ini.
Pertama, kebijakan seleksi masuk ke perguruan tinggi dengan sistem yang berlaku sampai 2014 sudah saatnya untuk diubah, yaitu melalui jalur undangan (SNMPTN), Ujian Bersama, dan Mandiri. SNMPTN melalui jalur undangan yang memiliki porsi 50 persen dari total kuota mahasiswa tetap akan membuat sekolah berlomba-lomba menginflasi nilai siswa. Akibatnya, PT akan menerima mahasiswa dengan kualitas yang diragukan. PTN harus realistik dalam menerima calon mahasiswa baru yang juga disesuaikan dengan minat dan bakat siswa.
Hasilnya, kemudian terbit Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015[1] tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN); dan Penerimaan mahasiswa baru secara mandiri. SNMPTN dilakukan oleh masing-masing PTN menggunakan sistem nasional terpadu berdasarkan hasil penelusuran prestasi sekolah dan prestasi akademik siswa baik dalam bentuk rapor maupun portofolio akademik yang lain. Ditentukan bahwa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2015 dilakukan melalui tiga jalur, yaitu: 1) Jalur SNMPTN dengan kuota minimum 50% dari daya tampung; 2) Jalur SBMPTN dengan kuota minimum 30% dari daya tampung; dan 3) Jalur Mandiri yang diadakan masing-masing PTN dengan kuota maksimum 20% dari daya tampung.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015 yang mengedepankan pertimbangan nilai raport dan akreditasi sekolah sebagai penentu kelulusan calon mahasiswa baru di PTN sudah sangat tepat. Apalagi, Ujian Nasional (UN) dianggap tidak mencerminkan proses belajar siswa. Kebijakan SNMPTN tetap dikembalikan pada lembaga pendidikan tinggi dan telah dikelola melalui sebuah konsorsium tes yang independen. Sistem ini lebih mampu menjaring mahasiswa berkualitas secara objektif. Dengan cara ini, PT dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya.
Panitia SNMPTN tidak lagi menjadikan UN sebagai syarat penentu kelulusan siswa masuk PTN.  Tidak dimasukkannya hasil UN sebagai syarat penentu kelulusan siswa dalam SNMPTN terjadi bukan karena ketidakmauan PTN. Namun, lebih sebagai apresiasi PTN terhadap proses belajar siswa di sekolah yang dilihat dari nilai raport serta kualitas suatu sekolah. Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh Panitia SNMPTN dan masing-masing PTN. PTN mempunyai otoritas akademik sesuai dengan kultur dan karakteristik sesuai visi dan misinya sehingga dalam menentukan berbagai sifat yang ada pada calon mahasiswa, itu menjadi kewenangan masing-masing PTN.
Kedua, pemerintah memiliki tanggung jawab mengembangkan kompetensi guru dan meningkatkan kualitas sekolah sebagai locus educationis utama peningkatan kualitas pendidikan. Tugas guru adalah meningkatkan kapasitas profesionalnya sebagai pendidik dan penilai. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi pengembangan kompetensi profesional guru dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan agar semakin bermutu. Tentu saja kompetensi yang lain tidak boleh dikesampingkan begitu saja.
Ketiga, pemerintah perlu memberikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam rangka pengembangan penilaian pendidikan sebagai bagian dari proses belajar itu sendiri. Pengayaan dengan berbagai macam metode evaluasi dan penilaian sangat diperlukan. Tantangan peningkatan kualitas pendidikan ke depan tidaklah ringan. Namun, harapan besar perbaikan telah bersemi. Persoalan ke depan pasca kebijakan UN sudah dapat diprediksi. Pemerintah perlu menanggapinya secara aktif dan efektif (Doni Koesoema A., 2015)[2].
Pola seleksi secara garis besar tetap dibedakan atas Seleksi Nasional Mahasiswa (SNMPTN)  dan Seleksi Mandiri. Kemudian seleksi mandiri terdiri dari seleksi mandiri bersama (SBMPTN) dan seleksi mandiri PTN. Siswa calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi SNMPTN 2015 hingga 15 Maret. Setiap pendaftar dapat memilih hingga maksimal dua perguruan tinggi negeri (PTN). Jika memilih dua PTN, maka salah satu PTN yang dipilih harus berasal dari provinsi yang sama dengan SMA sebelumnya sedangkan PTN kedua boleh berada di provinsi berbeda.
Prodi yang bisa dipilih maksimal tiga dan urutannya menunjukkan prioritas pilhan. Eko Marpanaji (2015)[3] selaku anggota Pokja Sekretariat SNMPTN menjelaskan bahwa kebijakan yang mengatur pemilihan salah satu PTN harus berlokasi sama dengan SMA asal bertujuan untuk menghindari penumpukan sekaligus kekosongan pendaftar di PTN tertentu.
Nantinya, seleksi dilakukan berdasarkan kualitas siswa secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi akademik lainnya, seperti misalnya memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah. Langkah ini diambil karena saat ini pihak PTN belum bisa memastikan sejauh mana kevalidan nilai Ujian Nasional jika dijadikan syarat masuk PTN.
Seleksi berlangsung pada 16 Maret hingga 8 Mei 2015. Hasil seleksi diumumkan pada 9 Mei mendatang. Peserta yang lulus bisa langsung melakukan verifikasi dan pendaftaran di masing-masing PTN pada 9 Juni 2015. 64 PTN akan menampung sekira 137 ribu mahasiswa baru melalui SNMPTN. PTN juga menerima mahasiswa yang mendaftar program beasiswa Bidikmisi.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) 2015 yang telah digulirkan pendaftarannya menyimpan beberapa fakta unik di dalamnya. Fakta-fakta unik seputar SNMPTN sebagai berikut. Pertama, jumlah kuota SNMPTN 2015 bertambah. Kuota pada SNMPTN 2014 berjumlah sekitar 130 ribu yang tersebar di 63 PTN. Tahun ini, pemerintah memperluas kuota SNMPTN hingga 152 ribu yang terdiri dari 124.450 mahasiswa reguler dan 27.225 untuk mahasiswa Bidikmisi. SNMPTN juga menerima mahasiswa dari daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Kedua, jalur mandiri dihapuskan. Beberapa PTN menghapus jalur Mandiri yang pada tahun-tahun sebelumnya digunakan untuk proses seleksi mahasiswa baru, selain dari SNMPTN dan SBMPTN. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa penjaringan mahasiswa baru dilakukan dari SNMPTN dan SBMPTN. Namun beberapa PTN, seperti UNS masih memberlakukan seleksi jalur mandiri. Sedangkan untuk PTN yang menghapuskan jalur mandiri antara lain, UGM, Unnes, Undip, dan ITB.
Ketiga, pendaftaran gratis. Pendaftaran SNMPTN 2015 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun lalu, peserta reguler harus membayar uang pendaftaran sebesar Rp 175.000. Sedangkan untuk SNMPTN tahun ini, uang pendaftaran gratis.
Keempat, nilai Ujian Nasional yang diharapkan menjadi salah satu indikator untuk menunjang prestasi peserta SNMPTN untuk diterima di PTN belum berpengaruh banyak. Hal ini karena beberapa PTN masih mempertanyakan kredibilitas UN sendiri. Namun nilai mata pelajaran yang masuk UN tetap menjadi salah satu poin yang menjadi pertimbangan peserta seleksi masuk PTN untuk meraih satu kursi jalur SNMPTN.
Selain itu, Menristek dan Pendidikan Tinggi RI menyampaikan beberapa hal. Pertama, meminta Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) dapat melakukan penyesuaian dengan bijaksana dan cepat berbagai aturan pelaksanaan akibat  terjadinya perubahan peraturan dan lembaga kementerian.
Kedua, meminta perhatian Panitia SNMPTN terhadap  disabilitas dan calon  mahasiswa yang berasal dari daerah  3T. Ketiga, evaluasi masuk perguruan tinggi perlu memberi perhatian  terhadap  perguruan tinggi baru.
Penerimaan mahasiswa baru pun harus memenuhi prinsip adil, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah pendidikan menengah menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui SNMPTN.
Dalam kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi peran dalam proses seleksi SNMPTN dengan asumsi bahwa sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan berkarakter. Dengan demikian, sekolah berkewajiban mengisi PDSS dengan lengkap dan benar, serta mendorong dan mendukung siswa dalam proses pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan secara online pertama kali oleh Pihak Sekolah melalui situs resmi panitia. Proses pendaftaran akan dilanjutkan dengan verifikasi nilai dan pendaftaran ke Perguruan Tinggi oleh siswa. Mekanisme seleksi pada SNMPTN didasarkan pada prestasi akademik siswa selama mengikuti pembelajaran di SMA/MA/SMK/MAK. Beberapa parameter lain yang menjadi acuan, di antaranya adalah akreditasi sekolah, peringkat sekolah, prestasi lain siswa, rasio antara jumlah pendaftar dan yang diterima dari peserta SNMPTN sebelumnya, rerata IPK di PTN masing-masing dari alumni asal sekolah pendaftar serta data pendukung lainnya.
Hasil ujian nasional (UN) tingkat SMA/SMK/MA tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015, tertanggal 17 Februari 2015.[4]
Hasil ujian nasional tahun 2015 akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk tiga pemanfaatan. Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, dan pembinaan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dengan pergeseran pemanfaatan hasil ujian nasional, tidak lagi menjadi ujian berisiko tinggi. UN harus memiliki orientasi positif dan menjadi insentif.[5] Dalam laporan hasil UN yang akan diterima siswa ada beberapa komponen yang bisa dibaca. Jika selama ini yang tertera di hasil UN siswa hanya angka dan mata pelajaran maka di SKHUN tahun ini siswa tidak hanya dapat melihat nilainya tapi juga rerata sekolah, rerata nasional, dan deskripsi nilai. Komponen yang dimaksud adalah penjabaran setiap mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Siswa dapat melihat dimana kekuatan dan kelemahannya dalam mata pelajaran. Dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan siswa pada mata pelajaran yang diujikan, juga dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan tempat siswa melanjutkan pendidikannya.
Menurut pandangan Ainun (2015)[6] Melalui skema baru UN yang berjalan mulai tahun ini, proses pembelajaran dan penilaian pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih baik. Ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih baik. Selain itu, dapat  memotivasi sekolah agar memberikan layanan pendidikan yang lebih baik pula dan mencapai standar kompetensi lulusan yang diinginkan.
Pada penyelenggaraan SNMPTN 2015 diharapkan semua pihak, baik sekolah maupun siswa untuk tidak melakukan kecurangan dan ingin menanamkan nilai-nilai kejujuran. Penerapan secara tegas bagi calon mahasiswa dan/atau sekolah yang melakukan kecurangan dengan sanksi bahwa sekolah yang melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya; dan siswa yang melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusan SNMPTN-nya.
Untuk itu, jangan sia-siakan kelulusan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Jika diterima dan disia-siakan sama saja dengan menghalangi kesempatan siswa lain yang ingin berkuliah di PTN itu. Tindakan ini akan berimbas pada penilaian PTN terhadap sekolah. Banyak siswa yang lulus SNMPTN justru mengundurkan diri. Keputusan mundur tersebut akan mempengaruhi penilaian PTN terhadap sekolah siswa yang bersangkutan. Banyaknya siswa yang lulus SNMPTN tahun lalu, tetapi tidak jadi kuliah di PTN tersebut menjadi pertimbangan  panitia lokal SNMPTN dalam seleksi tanpa tes. Jadi, bukan hanya rekam jejak di bidang akademis seperti akreditasi, prestasi sekolah, dan siswanya saja. PTN  memiliki rekam jejak semua sekolah pendaftar dan menandai sekolah-sekolah khusus karena banyak siswanya mengundurkan diri dari kelulusan SNMPTN.
Sekolah dan guru didorong agar mengedepankan spirit kejujuran dalam proses seleksi masuk PTN tanpa tes ini. Seperti saat input data di Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS), sekolah harus jujur, termasuk saat mengisi raport bagi siswanya. Syaratnya guru harus jujur dalam memberikan penilaian terhadap siswa. Selain itu, untuk proses seleksi di PT juga perlu ada tambahan persyaratan, semisal tes wawancara secara lisan, minat, bakat dan motivasi siswa mendaftar studi di PT bersangkutan.

Sosialisasi Kebijakan
Panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) terus memaksimalkan sosialisasi dan memperkuat aksesibilitas bagi peserta. Langkah ini diharapkan bisa menarik lebih banyak pendaftar pada tahun ini. Kebijakan SNMPTN 2015 tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. SNMPTN diselenggarakan dengan biaya sepenuhnya dari pemerintah untuk memberi kesempatan kepada siswa SMA sederajat termasuk Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri untuk masuk ke PTN.
Ketua Panitia SNMPTN 2015 Rochmat Wahab (dalam Zubaidah, 2015)[7] mengatakan, SNMPTN adalah jalur masuk PTN yang menyeleksi prestasi terbaik siswa-siswi lulusan pendidikan menengah. Seleksi ini pun tanpa ada pungutan biaya atau sehingga panitia menyadari sosialisasi harus lebih digencarkan. Terlebih banyak juga siswa SMK yang tidak mengetahui bahwa mereka pun mempunyai kesempatan untuk ikut SNMPTN. Kami harap sosialisasi ini bisa tersebar luas karena akan ironis jika ada siswa yang tidak bisa mengakses SNMPTN. Lebih lanjut, Rektor UNY ini menjelaskan, sebelumnya panitia mengundang semua wakil rektor akademik, humas dan IT dari 63 PTN untuk bergerak melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Namun, apa yang dilakukan mereka tidak akan sempurna sebelum menjalin kerja sama dengan pihak lain agar bisa menjangkau peserta SNMPTN dari seluruh wilayah. Rochmat menjelaskan, sosialisasi ini bisa dimasifkan karena panitia menargetkan 850.000 siswa mengikuti seleksi nasional ini.  
Dia menjamin, SNMPTN memberikan kesempatan bagi seluruh siswa berprestasi untuk ikut seleksi. Rencananya pengumuman SNMPTN dilakukan pada 9 Mei maka siswa yang dinyatakan lulus SNMPTN tidak akan dilihat lagi hasil UN-nya. Pasalnya, Kemendikbud juga akan mengumumkan hasil UN pada 18 Mei. Perbedaan waktu inilah yang menurut dia sulit bagi panitia SNMPTN memasukkan UN sebagai syarat seleksi. Namun, jika Kemendikbud, dalam hal ini Balitbang dan Puspendik Kemendikbud, siap menyerahkan data UN sebelum tanggal 8 Mei, bisa saja UN menjadi salah satu syarat seleksi. Kepala Sekolah SMA Labschool Kebayoran Ulya Lathifah (2015)[8] mengatakan, guru sangat mendukung semua siswa untuk masuk kampus negeri idaman melalui SNMPTN. Menurut dia, sekolah sangat proaktif memasukkan data siswanya di PDSS sebagai prosedur awal pendaftaran SNMPTN. Sekitar 24% siswa diterima di SNMPTN. Selain itu, sekolah juga mengundang alumni tentang bagaimana belajar di PTN. Peranan alumni bermanfaat memberikan pengetahuan kepada siswa agar memilih program studi dan kampus mana yang sesuai bakat siswa.
Ketua Yayasan Mitra Netra Bambang Basuki menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, penyelenggara pendidikan tinggi bertugas memperluas akses dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan tinggi. Tantangan penyandang disabilitas untuk masuk SNMPTN, Bambang (2015)[9] menambahkan, tidak dapat mencapai prestasi akademik akibat kurangnya pemenuhan kebutuhan khusus, antara lain keterbatasan strategi pembelajaran yang tidak sesuai, media belajar yang aksesibel dan sistem evaluasi yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Tidak banyak kebijakan yang berubah dibandingkan pelaksanaan SNMPTN 2015 tahun lalu. Yang pasti sekolah yang akan mengisi PDSS harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). NPSN wajib dimiliki oleh masing-masing sekolah yang akan mendaftarkan siswanya ke SNMPTN 2015. Jika NPSN ada yang bermasalah atau tidak sesuai maka pihak sekolah bisa langsung menghubungi call center. Dalam proses pendaftaran SNMPTN 2015 ini, prestasi akademik siswa masih menjadi pertimbangan utama dalam seleksi ini sehingga sekolah dapat mengisikan data siswanya yang berprestasi sebagai dasar kriteria penilaian SNMPTN 2015. Adapun kriteria penilaian SNMPTN 2015 sebagai berikut.
1. Nilai Rapor
Pada umumnya, nilai rapor mata pelajaran yang masuk dalam Ujian Nasional (UN) yang menjadi acuan penerimaan. Untuk perbandingan dua siswa, maka secara umum akan dilihat nilai total rapor mereka.
2. Nilai per Mata Pelajaran
Misalnya A dan B mengambil jurusan Kimia pada suatu universitas yang sama. Secara peringkat, A kalah, namun memiliki nilai Kimia lebih baik dari B. Dalam kasus seperti ini maka A tetap masih bisa bersaing dengan B.
3. Konsistensi
Konsisten yang dimaksudkan di sini ialah siswa tidak pernah keluar dari ranking 50 persen di kelasnya selama semester satu hingga lima.
4. Prestasi di Luar Kelas
Siswa dapat melampirkan maksimal tiga prestasi terbaiknya. Piagam atau sertifikat bukti prestasi tersebut harus dipindai (scan), lalu diunggah saat pendaftaran daring (online).
5. Akreditasi
Prestasi sekolah di ajang-ajang kompetisi atau peringkat akreditasi sekolah juga menjadi pertimbangan pihak universitas dalam memilih siswa.
6. Prioritas Pemilihan Jurusan
Penentuan prioritas juga akan mempengaruhi peluang atau kesempatan siswa diterima atau tidak di jurusan tertentu yang telah ditentukan melalui tingkat prioritas.
7. Jumlah Alumni di PTN Tempat Mendaftar
Jumlah alumni SMA/SMK/MA yang kuliah di PTN tempat siswa akan mendaftar juga menjadi pertimbangan dalam jalur SNMPTN. Semakin banyak alumni yang ada di PTN tersebut maka makin bagus penilaian universitas itu terhadap sekolah tersebut.
8. Faktor Pengembangan SDM Daerah
Beberapa PTN memberi jatah kepada daerah-daerah tertentu yang kekurangan SDM. Terutama jurusan-jurusan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, seperti dokter dan guru. Hal ini dimaksudkan agar setelah lulus para mahasiswa tersebut diharapkan dapat kembali ke daerahnya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan di daerah asal.
9. Aturan Khusus Tiap PTN
Aturan yang berlaku di tiap kampus tujuan juga perlu diperhatikan, terutama terkait dengan surat pernyataan kesediaan membayar.

Referensi
Aline Rogeleonick, “Tiga Bentuk Pemanfaatan Hasil UN”, paparan Mendikbud dalam rapat kerja (raker) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (27/01/2015).
Anbarini, Ratih, "Hasil UN Tetap Jadi Salah Satu Pertimbangan dalam SNMPTN", 02/26/2015, online, http://www.kemdiknas.go.id/
Doni Koesoema A., 2015, “Harapan Baru Ujian Nasional”, KOMPAS, 28 JANUARY 2015
Neneng zubaidah, Panitia SNMPTN Janji Lebih Transparan, Koran SINDO, Selasa,  10 Februari 2015  −  10:03 WIB
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015
Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015, tertanggal 17 Februari 2015
tiq dan Hdy, 2015, Tiga PTN Sosialisasi SNMPTN 2015 ke Sekolah, online, http://jogja.tribunnews.com, Selasa, 27 Januari 2015 19:20 WIB



[1] Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015
[2] Doni Koesoema A., 2015, “Harapan Baru Ujian Nasional”, KOMPAS, 28 JANUARY 2015
[3] tiq dan Hdy, 2015, Tiga PTN Sosialisasi SNMPTN 2015 ke Sekolah, online, http://jogja.tribunnews.com, Selasa, 27 Januari 2015 19:20 WIB
[4] Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015, tertanggal 17 Februari 2015
[5] Aline Rogeleonick, “Tiga Bentuk Pemanfaatan Hasil UN”, paparan Mendikbud dalam rapat kerja (raker) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (27/01/2015).
[6] Anbarini, Ratih, "Hasil UN Tetap Jadi Salah Satu Pertimbangan dalam SNMPTN", 02/26/2015, online, http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/3860
[7] Neneng zubaidah, Panitia SNMPTN Janji Lebih Transparan, Koran SINDO, Selasa,  10 Februari 2015  −  10:03 WIB
[8] Ibid.
[9] Ibid.

Komentar

  1. If you're trying to lose weight then you have to get on this brand new custom keto plan.

    To create this keto diet service, licenced nutritionists, personal trainers, and cooks joined together to develop keto meal plans that are useful, painless, money-efficient, and delicious.

    Since their first launch in January 2019, 100's of individuals have already completely transformed their figure and well-being with the benefits a good keto plan can provide.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover eight scientifically-proven ones offered by the keto plan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer